ANGGARAN DASAR
KOPERASI JASA
TUNAS HARAPAN KABUPATEN GRESIK
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEPENDUDUKAN
Pasal 1
1.
Koperasi
ini bernama Koperasi Jasa “ TUNAS HARAPAN “ disingkat Koperasi Jasa TH
2.
Koperasi
ini termasuk jenis Koperasi Jasa
3.
Koperasi
ini berkedudukan di Jalan Gubernur Suryo Kelurahan Tlogopojok Kecamatan Gresik
Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 3
Koperasi
berdasarkan atas azas kekeluargaan
Pasal 4
Koperasi
bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umunya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan
BAB III
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 5
Koperasi
didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas
BAB IV
NILAI DAN PRINSIP
Pasal 6
1.
Nilai
yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu :
a.
Kekeluargaan
b.
Menolong
diri sendiri
c.
Bertanggung
jawab
d.
Demokrasi
e.
Persamaan
f.
Berkeadilan
dan
g.
Kemandirian
2.
Nilai
yang diyakini Anggota Koperasi yaitu :
a.
Kejujuran
b.
Keterbukaan
c.
Tanggung
jawab dan
d.
Kepedulian
terhadap orang lain
Pasal 7
1.
Koperasi
dalam melakukan kegiatannya berdasarkan perinsip – perinsip koperasi yaitu :
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengawasan
oleh anggota diselenggaran secara demokratis
c.
Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
d.
Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, independen
e.
Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan dan kemanfaatan koperasi
f.
Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan
bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkatan lokal, nasional, regional
dan internasional
g.
Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui
kebijakan yang disepakati oleh anggota
2.
Perinsip
koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan
menjiwa secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan
maksud dan tujuan pendiriannya
BAB V
USAHA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 8
1.
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) maka koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha jasa dibidang
:
a.
Menyediakan
pelayanan jasa dibidang Suplai Tenaga Kerja, Sablon, Pengetikan, Percetakan,
Kontruksi, Sipil dan Bangunan, Service dan Perbengkelan, Dekorasi dan Interior,
Mechanical dan Engineering, Instalasi Listrik keapada anggota dan masyarakat
b.
Menyediakan
sarana informasi tentang produk – produk pelayanan jasa yang disediakan oleh
koperasi
2.
Dalam
melaksanakan kegiatan usaha jasa dibidang suplai tenaga kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) koperasi wajib memiliki surat izin usaha jasa dibidang
Suplai Tenaga Kerja, Sablon, Pengetikan, Percetakan, Kontruksi, Sipil dan
Bangunan, Service dan Perbengkelan, Dekorasi dan Interior, Mechanical dan
Engineering, Instalasi Listrik dari instansi yang berwenang, dan mengurus atau
melengkapi surat ijin lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku
3.
Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koperasi dapat
melakukan kerjasama dengan koperasi sekundernya dan pihak – pihak lainnya baik
yang berada didalam wilayah Negara Republik Indonesia maupun diluar negeri
4.
Pengelolaan
kegiatan koperasi jasa dibidang Suplai Tenaga Kerja, Sablon, Pengetikan,
Percetakan, Kontruksi, Sipil dan Bangunan, Service dan Perbengkelan, Dekorasi
dan Interior, Mechanical dan Engineering, Instalasi Listrik dilakukan oleh
pengurus atau pengelola professional berdasarkan keahliannya
5.
Biaya
dalam rangka peningkatan keahliannya bagi pengelola dialokasikan dalam Rencana
Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK)
Bagian
Kedua
Kelayakan Usaha
Pasal 9
Dalam melaksanakan uasaha jasa dibidang
Suplai Tenaga Kerja, Sablon, Pengetikan, Percetakan, Kontruksi, Sipil dan
Bangunan, Service dan Perbengkelan, Dekorasi dan Interior, Mechanical dan
Engineering, Instalasi Listrik, Koperasi wajib memperhatikan skala ekonomi dan
kelayakan usahanya serta kebutuhan anggota dan masyarakat pengguna jasa
Pasal 10
Untuk meningkatkan pelayanan kepada
anggota koperasi dapat membentuk jaringan pelayanan yang berbentuk divisi –
divisi pelayanan sesuai keperluan
BAB VI
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Pasal 11
1.
Anggoata
koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
2.
Keanggotaan
koperasi tidak dapat dipindahtangankan
3.
Persyaratan
untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
a.
Warga
Negara Indonesia
b.
Memiliki
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam
perwalian dan sebagainya)
c.
Memiliki
aktifitas usaha produktif
d.
Bertempat
tinggal di seluruh wilayah Indonesia
e.
Telah
menyatakan kesanggupan tertulis untuk :
1.
Melunasi
setoran pokok sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
2.
Memiliki
sertifikat modal koperasi minimum 1 (satu) lembar sebagai bentuk kepemilikannya
terhadap koperasi
3.
Menyetujui
isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan – peraturan khusus yang
berlaku dalam koperasi
Pasal 12
1.
Sahnya
keanggotaan Koperasi jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, setoran pokok
telah dilunasi dan yang bersangkutan tercatat dan telah menandatangani buku
daftar anggota koperasi
2.
Pengertian
keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk para pendiri
3.
Dalam
hal mereka yang telah melunasi pembayaran setoran pokok, tetapi secara formal
belum sepenuhnya melengkapi perlengkapan administratif, sebagaimana diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga diberi waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk
mlengkapi persyaratan menjadi anggota
4.
Jika
dalam waktu tiga bulan calon anggota tidak dapat memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka yang bersangkutan dinyatakan tidak
menjadi anggota dan dilarang memperoleh pelayanan koperasi
Bagian Kedua
Kewajiban dan Hak
Pasal 13
Segtaiap anggota
mempunyai kewajiban :
1.
Mematuhi
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan anggota
rapat anggota
2.
Menghadiri
rapat anggota
3.
Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan Usaha Jasa dibidang Suplai Tenaga Kerja, Sablon,
Pengetikan, Percetakan, Kontruksi, Sipil dan Bangunan, Service dan
Perbengkelan, Dekorasi dan Interior, Mechanical dan Engineering, Instalasi
Listrik Koperasi
4.
Turut
mengawasi jalannya pengelolaan organisasi dan usaha koperasi dan
5.
Mengembangkan
dan memelihara nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
6.
Membeli
Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimal 1 (satu) lembar sesuai yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar
Pasal 14
Setiap anggota
berhak :
1.
Menghadiri,
menyampaikan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
2.
Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengawas dan pengurus diluar rapat anggota baik
diminta atau tidak
3.
Memilih
dan atau dipilih menjadi pengawas atau pengurus sesuai persyaratan yang
ditetapkan dalam anggaran dasar
4.
Meminta
dadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar, memanfaatkan
kegiatan yang disediakan oleh koperasi, mendapat keterangan mengenai
perkembangan koperasi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan
5.
Mendapat
Selisih Hasil Usaha Koperasi dan sisa hasil penyelesaian koperasi apabila
koperasi bubar
Bagian Ketiga
Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 15
1.
Keanggotaan
berakhir apabila :
a.
Anggota
bersangkutan meninggal dunia
b.
Koperasi
membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah
c.
Berhenti
atas permintaan sendiri atau
d.
Diperhentikan
oleh pengurus karena tidak memenuhi persyaratan keanggotaan atau melanggar
ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang
berlaku dalam Koperasi
2.
Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat
meminta pembelaan kepada Rapat Anggota
3.
Setoran
pokok anggota yang berhenti sebagai anggota atau diberhentikan oleh pengurus
tidak dikembalikan kepada anggota yang bersangkutan
4.
Sertifikat
modal koperasi milik anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan
melalui mekanisme pengalihan sertifikat modal koperasi kepada anggota lain
sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah
Tangga atau Peraturan Khusus
5.
Simpanan-simpanan
dikembalikan sesuai dengan perjanjian atau persyaratan simpanan yang telah
disepakati
6.
Berakhirnya
keanggotaan sah pada saat penghapusan/pencoretan nama anggota yang bersangkutan
dari buku daftar anggota
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Bagian Pertama
Rapat Anggota
Pasal 16
1.
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasan tertinggi dalam koperasi
2.
Rapat
anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota
koperasi yang terdaftar dalam buku Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir
3.
Apabila
kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka rapat anggota
ditunda dan dilaksanakan rapat anggota kedua paling lambat 21 (dua puluh satu)
hari
4.
Undangan
pemanggilan rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari
5.
Apabila
rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas kuorum masih tetap belum
tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah
serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu
pertiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota yang hadir
6.
Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
7.
Rapat
Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a.
Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Perubahan Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga
b.
Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi dan manajemen, usaha dan permodalan koperasi
c.
Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian pengawas dan pengurus
d.
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta mengesahkan
laporan keuangan
e.
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas
pengawas, pembagian surplus hasil usaha
f.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
8.
Rapat
anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun
9.
Rapat
anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui delegasi yang
pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
10. Rapat Anggota
Koperasi terdiri dari :
a.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
b.
Rapat
Anggota Rencana Kerja Koperasi (RARK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi (RAPBK)
c.
Rapat
Anggota Khusus (RAK)
d.
Rapat
Anggota Luar Biasa (RALB)
11. Koperasi
harus menyusun Rencana Kerja Jangka
Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh rapat anggota
Bagian Kedua
Keputusan Rapat Anggota
Pasal 17
1.
Pengambilan
keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2.
Dalam
hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota
berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
3.
Dalam
hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara
4.
Anggota
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain yang
hadir pada Rapat Anggota tersebut
5.
Pemungutan
suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang,
dilakukan secara tertutup
6.
Keputusan
Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Notaris
7.
Anggota
koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap suatu hal tanpa mengadakan Rapat
Anggota, dengan ketentuan semua anggota koperasi harus diberitahu secara
tertulis dan seluruh anggota koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul
keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut
tanpa ada tekanan dari pengurus atau pihak-pihak tertentu
8.
Pengaturan
selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 18
Tempat, acara, tata tertib dan bahan
materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota
Pasal 19
1. Rapat
Anggota diselenggarakan oleh pengurus koperasi, kecuali Anggaran Dasar
menentukan lain
2. Rapat
anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus koperasi dan atau oleh pimpinan
sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam rapat anggota tersebut
3. Pemilihan
pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus koperasi dari anggota
yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau
karyawan koperasi
4. Setiap
rapat anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan
dan sekretaris rapat
5. Berita
acara keputusan rapat anggota yang telah ditandatangani oleh pimpinan dan
sekretaris rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota koperasi dan
pihak ketiga
6. Penandatanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan, jika berita acara rapat
tersebut dibuat oleh Notaris
Pasal 20
1. Rapat
anggota tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan sesudah tutup
tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar
2. Rapat
anggota tahunan membahas dan mengesahkan :
a. Laporan
pertanggung jawaban pengurus atas pelaksanaan tugasnya
b. Neraca
dan perhintungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu)
Desember
c. Penggunaan
dan pembagian surplus Hasil Usaha
d. Pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku
3. Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja koperasi
Wajib dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tutup
tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh
pengurus dan pengawas
4. Dalam
hal rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran-anggaran pendapatan dan
belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dilaksanakan oleh
koperasi, karena alas an yang objektif dan rasional maka :
a. Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat
dilaksanakan dalam waktu bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan secara
terpisah, dengan ketentuan rapat anggota tahunan dilaksanakan paling lambat 2
(dua) bulan setelah tutup tahun buku
b. Selama
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja belum disahkan oleh
Rapat Anggota maka pelaksanaan tugas Pengawas dan pengurus berpedoman pada
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang
telah mendapat persetujuan
Pasal 21
Pengaturan lebih
lanjut tentang penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga atau Peraturan Khusus
Bagian
Ketiga
Rapat Anggota Khusus
Pasal 22
Rapat Anggota
Khusus diadakan untuk :
1.
Mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan Peraturan Khusus Koperasi dengan ketentuan :
a.
Harus
dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah anggota Koperasi
b.
Keputusan
sah apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
anggota yang hadir
2.
Membubarkan, penggabungan, peleburan dan
pemisahan Koperasi dengan ketentuan :
a.
Harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota
b.
Keputusan
harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir
3.
Pemberhentian,
pemilihan dan pengangkatan Pengawas dan
Pengurus dengan ketentuan :
a.
Harus
dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota
b.
Keputusannya
harus disetujui oleh lebuh dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir
Ketentuan dan
pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan
Khusus
BAB VIII
PENGAWAS
Bagian Pertama
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 23
1.
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota dan Rapat Anggota
2.
Yang
dapat dipilih jadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut
:
a.
Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian,
pengawasan dan akuntansi
b.
Memiliki
keterampilan kerja dan wawasan dibidang Pengawasan dan Pemeriksaan
c.
Jujur
dan berdedikasi terhadap koperasi dan
d.
Pengawas
koperasi harus memenuhi persyaratan standar kompetensi
e.
Sudah
menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
f.
Tidak
pernah menjadi pengawas dan pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi
suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau
perusahaan itu dinyatakan pailit dan
g.
Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan
negara, dan atau yang berkaitan dengan sector keuangan dalam waktu 5 (lima)
tahun sebelum pengangkatan
h.
Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur dalam anggaran rumah tangga dan
atau peraturan khusus
3.
Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga)
tahun
4.
Pengawas
terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan dalam jumlah ganjil
5.
Sebelum
melaksankan tugas dan kewajibannya, pengawas wajib mengucapkan sumpah atau
janji didepan Rapat Anggota
6.
Tata
cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta sumpah atau janji Pengawas
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 24
1.
Pengawas
dapat diperhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila
terbukti :
a.
Melakukan
tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi
b.
Tidak
mentaati ketentuan undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat
Anggota
2.
Dalam
hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir,
Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti
dengan ketentuan :
a.
Jabatan
dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota penggawas yang lain
b.
Mengangkat
penggantinya dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut
c.
Sikap
maupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam Koperasi yang akibatnya
merugikan Kopersi khususnya dan gerakan Koperasi umumnya
d.
Tidak
melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana yang telah memiliki berkekuatan
hukum tetap dari pengadilan
3.
Pengangkatan
pengganti anggota Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (2) diatas,
dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota setelah penggantian yang
bersangkutan mendapat persetujuan dalam rapat anggota
4.
Pengawas
Koperasi Jasa dilarang merangkap jabatan Pengawas pada koperasi lainnya
Pasal 25
Persyaratan pengawas
lainnya lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau peraturan
khusus
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 26
Pengawas
bertugas :
1.
Mengusulkan
calon Pengurus
2.
Member
nasehat dan pengawasan kepada Pengurus
3.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang
dilakukan oleh Pengurus dan
4.
Melaporkan
hasil pengawasan kepada Rapat Anggota
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Pengawas
Pasal 27
Kewajiban
Pengawas adalah :
1.
Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
2.
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat
Anggota dan
3.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
4.
Mempertanggungjawabkan
hasil pelaksanaan pengawasan kepada Rapat Anggota
Pasal 28
Hak Pengawas
adalah :
1.
Meneliti
catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi
2.
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
3.
Memberikan
koreksi, saran teguran dan peringatan kepada pengurus
4.
Menerima
imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota
Bagian Keempat
Wewenang Pengawas
Pasal 29
Kewajiban
Pengawas adalah :
1.
Menetapkan
penerimaan dan penolakan Anggota Baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar
2.
Meminta
dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain
yang terkait
3.
Mendapatkan
laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari Pengurus
4.
Memberikan
persetujuan atau bantuan kepada pengurus dalam melakukan perbuatan hokum tertentu
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan
5.
Dapat
memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya
Pasal 30
1.
Pengawas
dapat meminta bantuan kepada akuntan public
untuk melakukan jasa audit terhadap koperasi
2.
Audit
keuangan, dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non-Keuangan oleh tenaga ahli
dibidangnya atas permintaan Pengawas
3.
Pengawas
bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota
4.
Penunjukan
Akuntan Publik ditetapkan oleh Rapat Anggota
5.
Pengaturan
selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
PENGURUS
Bagian Pertama
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 31
1.
Pengurus
dipilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota, dan harus
memenuhi persyaratan :
a.
Mampu
melaksnakan perbuatan hukum
b.
Memiliki
kemampuan mengelola usaha koperasi
c.
Tidak
pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau
direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi
atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan
d.
Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan
negara, dan atau yang berkaitan dengan sector keuangan, dalam waktu 5 (lima)
tahun sebelum pengangkatan
e.
Dalam
hal Koperasi pengangkatan pengurus dari non anggota jumlahnya dibatasi
sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) persen
f.
Ketentuan
mengenai syarat Pengangkatan Pengurus yang berasal dari non anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga
2.
Orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a.
Mampu
melaksnakan perbuatan hukum
b.
Memiliki
pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola usaha
c.
Memiliki
keterampilan yang diperlukan untuk mengelola usaha
d.
Jujur
dan berdedikasi terhadap koperasi dan
e.
Pengurus
Koperasi harus memenuhi persyaratan standar kompetensi
f.
Tidak
pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu koperasi atau komisaris atau
direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi
atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan
g.
Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan
negara, dan atau yang berkaitan dengan sector keuangan, dalam waktu 5 (lima)
tahun sebelum pengangkatan
3.
Pengurus
kperasi dilarang merangkap jabatan pengurus pada koperasi lainnya
4.
Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dalam satu periode masa bakti
5.
Anggota
pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) periode masa bakti, antara
pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat
ketiga, sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus harus
terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota
6.
Sahnya
kepengurusan dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
7.
Tata
cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
No comments:
Post a Comment