Sunday, July 28, 2013

AD ART Koperasi Tunas Harapan

ANGGARAN DASAR
KOPERASI JASA TUNAS HARAPAN KABUPATEN GRESIK

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEPENDUDUKAN

Pasal 1

1.      Koperasi ini bernama Koperasi Jasa “ TUNAS HARAPAN “ disingkat Koperasi Jasa TH
2.      Koperasi ini termasuk jenis Koperasi Jasa
3.      Koperasi ini berkedudukan di Jalan Gubernur Suryo Kelurahan Tlogopojok Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945


Pasal 3

Koperasi berdasarkan atas azas kekeluargaan

Pasal 4

Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan

BAB III
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI 

Pasal 5

Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas

BAB IV
NILAI DAN PRINSIP 

Pasal 6

1.      Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu :
a.       Kekeluargaan
b.      Menolong diri sendiri
c.       Bertanggung jawab
d.      Demokrasi
e.       Persamaan
f.       Berkeadilan dan
g.      Kemandirian

2.      Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu :  
a.       Kejujuran
b.      Keterbukaan
c.       Tanggung jawab dan
d.      Kepedulian terhadap orang lain

Pasal 7

1.      Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan perinsip – perinsip koperasi yaitu :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengawasan oleh anggota diselenggaran secara demokratis
c.       Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
d.      Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, independen
e.       Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan dan kemanfaatan koperasi
f.       Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkatan lokal, nasional, regional dan internasional
g.      Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota

2.      Perinsip koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwa secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya

BAB V
USAHA

Bagian Pertama
Umum  

Pasal 8

1.      Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) maka koperasi  menyelenggarakan kegiatan usaha jasa dibidang :
a.       Menyediakan pelayanan jasa dibidang Suplai Tenaga Kerja, Sablon, Pengetikan, Percetakan, Kontruksi, Sipil dan Bangunan, Service dan Perbengkelan, Dekorasi dan Interior, Mechanical dan Engineering, Instalasi Listrik keapada anggota dan masyarakat
b.      Menyediakan sarana informasi tentang produk – produk pelayanan jasa yang disediakan oleh koperasi

2.      Dalam melaksanakan kegiatan usaha jasa dibidang suplai tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) koperasi wajib memiliki surat izin usaha jasa dibidang Suplai Tenaga Kerja, Sablon, Pengetikan, Percetakan, Kontruksi, Sipil dan Bangunan, Service dan Perbengkelan, Dekorasi dan Interior, Mechanical dan Engineering, Instalasi Listrik dari instansi yang berwenang, dan mengurus atau melengkapi surat ijin lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku

3.      Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koperasi dapat melakukan kerjasama dengan koperasi sekundernya dan pihak – pihak lainnya baik yang berada didalam wilayah Negara Republik Indonesia maupun diluar negeri

4.      Pengelolaan kegiatan koperasi jasa dibidang Suplai Tenaga Kerja, Sablon, Pengetikan, Percetakan, Kontruksi, Sipil dan Bangunan, Service dan Perbengkelan, Dekorasi dan Interior, Mechanical dan Engineering, Instalasi Listrik dilakukan oleh pengurus atau pengelola professional berdasarkan keahliannya

5.      Biaya dalam rangka peningkatan keahliannya bagi pengelola dialokasikan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK)


Bagian Kedua 
Kelayakan Usaha   

Pasal 9

Dalam melaksanakan uasaha jasa dibidang Suplai Tenaga Kerja, Sablon, Pengetikan, Percetakan, Kontruksi, Sipil dan Bangunan, Service dan Perbengkelan, Dekorasi dan Interior, Mechanical dan Engineering, Instalasi Listrik, Koperasi wajib memperhatikan skala ekonomi dan kelayakan usahanya serta kebutuhan anggota dan masyarakat pengguna jasa

Pasal 10

Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi dapat membentuk jaringan pelayanan yang berbentuk divisi – divisi pelayanan sesuai keperluan

BAB VI
KEANGGOTAAN 

Bagian Pertama

Pasal 11

1.      Anggoata koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
2.      Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan
3.      Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya)
c.       Memiliki aktifitas usaha produktif
d.      Bertempat tinggal di seluruh wilayah Indonesia
e.       Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk :
1.      Melunasi setoran pokok sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
2.      Memiliki sertifikat modal koperasi minimum 1 (satu) lembar sebagai bentuk kepemilikannya terhadap koperasi
3.      Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan – peraturan khusus yang berlaku dalam koperasi

Pasal 12

1.      Sahnya keanggotaan Koperasi jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, setoran pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan tercatat dan telah menandatangani buku daftar anggota koperasi
2.      Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk para pendiri
3.      Dalam hal mereka yang telah melunasi pembayaran setoran pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi perlengkapan administratif, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diberi waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk mlengkapi persyaratan menjadi anggota
4.      Jika dalam waktu tiga bulan calon anggota tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka yang bersangkutan dinyatakan tidak menjadi anggota dan dilarang memperoleh pelayanan koperasi

  Bagian Kedua
Kewajiban dan Hak

Pasal 13

Segtaiap anggota mempunyai kewajiban :
1.      Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan anggota rapat anggota
2.      Menghadiri rapat anggota
3.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Usaha Jasa dibidang Suplai Tenaga Kerja, Sablon, Pengetikan, Percetakan, Kontruksi, Sipil dan Bangunan, Service dan Perbengkelan, Dekorasi dan Interior, Mechanical dan Engineering, Instalasi Listrik Koperasi
4.      Turut mengawasi jalannya pengelolaan organisasi dan usaha koperasi dan
5.      Mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
6.      Membeli Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimal 1 (satu) lembar sesuai yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar

 Pasal 14
Setiap anggota berhak :
1.      Menghadiri, menyampaikan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
2.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengawas dan pengurus diluar rapat anggota baik diminta atau tidak
3.      Memilih dan atau dipilih menjadi pengawas atau pengurus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar
4.      Meminta dadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar, memanfaatkan kegiatan yang disediakan oleh koperasi, mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan
5.      Mendapat Selisih Hasil Usaha Koperasi dan sisa hasil penyelesaian koperasi apabila koperasi bubar


Bagian Ketiga
Berakhirnya Keanggotaan

Pasal 15

1.      Keanggotaan berakhir apabila :
a.       Anggota bersangkutan meninggal dunia
b.      Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah
c.       Berhenti atas permintaan sendiri atau
d.      Diperhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi persyaratan keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi
2.       Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pembelaan kepada Rapat Anggota
3.      Setoran pokok anggota yang berhenti sebagai anggota atau diberhentikan oleh pengurus tidak dikembalikan kepada anggota yang bersangkutan
4.      Sertifikat modal koperasi milik anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan melalui mekanisme pengalihan sertifikat modal koperasi kepada anggota lain sesuai  dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
5.      Simpanan-simpanan dikembalikan sesuai dengan perjanjian atau persyaratan simpanan yang telah disepakati
6.      Berakhirnya keanggotaan sah pada saat penghapusan/pencoretan nama anggota yang bersangkutan dari buku daftar anggota


 BAB VII
RAPAT ANGGOTA  

Bagian Pertama
Rapat Anggota

Pasal 16

1.      Rapat anggota merupakan pemegang kekuasan tertinggi dalam koperasi
2.      Rapat anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota koperasi yang terdaftar dalam buku Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir
3.      Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka rapat anggota ditunda dan dilaksanakan rapat anggota kedua paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
4.      Undangan pemanggilan rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
5.      Apabila rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas kuorum masih tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir
6.      Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
7.      Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a.       Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga
b.      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi dan manajemen, usaha dan permodalan koperasi
c.       Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengawas dan pengurus
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta mengesahkan laporan keuangan
e.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, pembagian surplus hasil usaha
f.       Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
8.      Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun
9.      Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui delegasi yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
10.  Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
a.       Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b.      Rapat Anggota Rencana Kerja Koperasi (RARK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
c.       Rapat Anggota Khusus (RAK)
d.      Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)
11.  Koperasi harus  menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh rapat anggota


  Bagian Kedua  
Keputusan Rapat Anggota

Pasal 17

1.      Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2.      Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
3.      Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara
4.      Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain yang hadir pada Rapat Anggota tersebut
5.      Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup
6.      Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Notaris
7.      Anggota koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap suatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota, dengan ketentuan semua anggota koperasi harus diberitahu secara tertulis dan seluruh anggota koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut tanpa ada tekanan dari pengurus atau pihak-pihak tertentu
8.      Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga


Pasal 18

Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota

Pasal 19

1.      Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus koperasi, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain
2.      Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus koperasi dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam rapat anggota tersebut
3.      Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan koperasi
4.      Setiap rapat anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat
5.      Berita acara keputusan rapat anggota yang telah ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota koperasi dan pihak ketiga
6.      Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan, jika berita acara rapat tersebut dibuat oleh Notaris

    Pasal 20

1.      Rapat anggota tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar
2.      Rapat anggota tahunan membahas dan mengesahkan :
a.       Laporan pertanggung jawaban pengurus atas pelaksanaan tugasnya
b.      Neraca dan perhintungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember
c.       Penggunaan dan pembagian surplus Hasil Usaha
d.      Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku
3.      Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja koperasi Wajib dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh pengurus dan pengawas
4.      Dalam hal rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran-anggaran pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dilaksanakan oleh koperasi, karena alas an yang objektif dan rasional maka :
a.       Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam waktu bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan secara terpisah, dengan ketentuan rapat anggota tahunan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tutup tahun buku
b.      Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka pelaksanaan tugas Pengawas dan pengurus berpedoman pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan

    Pasal 21

Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus

    Bagian Ketiga  
Rapat Anggota Khusus

Pasal 22

Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :
1.       Mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi dengan ketentuan :
a.       Harus dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah anggota Koperasi
b.      Keputusan sah apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir
2.       Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemisahan Koperasi dengan ketentuan :
a.       Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota
b.      Keputusan harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir
3.      Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengawas  dan Pengurus dengan ketentuan :
a.       Harus dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota
b.      Keputusannya harus disetujui oleh lebuh dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir
Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus


BAB VIII
PENGAWAS   

Bagian Pertama
Pengangkatan dan Pemberhentian 

Pasal 23

1.      Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dan Rapat Anggota
2.      Yang dapat dipilih jadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.        Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi
b.      Memiliki keterampilan kerja dan wawasan dibidang Pengawasan dan Pemeriksaan
c.       Jujur dan berdedikasi terhadap koperasi dan
d.      Pengawas koperasi harus memenuhi persyaratan standar kompetensi
e.       Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
f.       Tidak pernah menjadi pengawas dan pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan
g.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan atau yang berkaitan dengan sector keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
h.      Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau peraturan khusus
3.       Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
4.      Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan dalam jumlah ganjil
5.      Sebelum melaksankan tugas dan kewajibannya, pengawas wajib mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota
6.      Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta sumpah atau janji Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga


    Pasal 24

1.      Pengawas dapat diperhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti :
a.       Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi
b.      Tidak mentaati ketentuan undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota
2.      Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan            ketentuan :
a.       Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota penggawas yang lain
b.      Mengangkat penggantinya dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut
c.       Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam Koperasi yang akibatnya merugikan Kopersi khususnya dan gerakan Koperasi umumnya
d.      Tidak melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dari pengadilan
3.      Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota setelah penggantian yang bersangkutan mendapat persetujuan dalam rapat anggota
4.      Pengawas Koperasi Jasa dilarang merangkap jabatan Pengawas pada koperasi lainnya


Pasal 25

Persyaratan pengawas lainnya lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau peraturan khusus


Bagian Kedua
Tugas 

Pasal 26

Pengawas bertugas :
1.      Mengusulkan calon Pengurus  
2.      Member nasehat dan pengawasan kepada Pengurus
3.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus dan
4.      Melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota

Bagian Ketiga  
Hak dan Kewajiban Pengawas   

Pasal 27

Kewajiban Pengawas adalah :
1.      Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
2.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota dan  
3.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
4.      Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada Rapat Anggota

Pasal 28

Hak Pengawas adalah :
1.      Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi
2.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.      Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada pengurus
4.      Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota


 Bagian Keempat  
Wewenang Pengawas   

Pasal 29

Kewajiban Pengawas adalah :
1.      Menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota Baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
2.      Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait
3.      Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari Pengurus 
4.      Memberikan persetujuan atau bantuan kepada pengurus dalam melakukan perbuatan hokum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan
5.      Dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya

Pasal 30

1.      Pengawas dapat  meminta bantuan kepada akuntan public untuk melakukan jasa audit terhadap koperasi
2.      Audit keuangan, dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non-Keuangan oleh tenaga ahli dibidangnya atas permintaan Pengawas
3.      Pengawas bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota
4.      Penunjukan Akuntan Publik ditetapkan oleh Rapat Anggota
5.      Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga


BAB IX
PENGURUS     

Bagian Pertama
Pengangkatan dan Pemberhentian 

Pasal 31

1.      Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota, dan harus memenuhi persyaratan :
a.       Mampu melaksnakan perbuatan hukum   
b.      Memiliki kemampuan mengelola usaha koperasi
c.       Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan
d.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan atau yang berkaitan dengan sector keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
e.       Dalam hal Koperasi pengangkatan pengurus dari non anggota jumlahnya dibatasi sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) persen
f.       Ketentuan mengenai syarat Pengangkatan Pengurus yang berasal dari non anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
2.      Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a.       Mampu melaksnakan perbuatan hukum    
b.      Memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola usaha
c.       Memiliki keterampilan yang diperlukan untuk mengelola usaha
d.      Jujur dan berdedikasi terhadap koperasi dan
e.       Pengurus Koperasi harus memenuhi persyaratan standar kompetensi
f.       Tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan
g.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan atau yang berkaitan dengan sector keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
3.      Pengurus kperasi dilarang merangkap jabatan pengurus pada koperasi lainnya
4.      Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dalam satu periode masa bakti
5.      Anggota pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) periode masa bakti, antara pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga, sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota
6.      Sahnya kepengurusan dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
7.      Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

No comments: